Categories
Business

Indonesia Deportasi Dua Napi Narkotika ke Belanda

Pemerintah Indonesia resmi memulangkan dua narapidana kasus narkotika berkewarganegaraan Belanda setelah adanya kesepakatan kerja sama pemindahan warga negara asing yang tengah menjalani hukuman. Langkah ini dilakukan setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menandatangani practical arrangement bersama Menteri Luar Negeri Belanda D. M. Van Weel.

Penandatanganan berlangsung di kantor Kemenko Polhukam dan menjadi dasar hukum bagi proses pemulangan kedua napi tersebut. Melalui kesepakatan itu, pemerintah Indonesia dan Belanda menegaskan komitmen untuk memperkuat kerja sama dalam penegakan hukum, termasuk dalam urusan pemasyarakatan dan pertukaran data terkait warga negara masing-masing yang tersandung kasus kriminal.

Pemulangan dua narapidana itu dilakukan setelah seluruh prosedur administratif, koordinasi antarinstansi, serta verifikasi dokumen hukum kedua negara dinyatakan lengkap. Setelah tiba di Belanda, proses pemasyarakatan terhadap keduanya akan dilanjutkan oleh otoritas setempat sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut.

Pemerintah Indonesia menyebut mekanisme seperti ini penting untuk memastikan perlakuan yang tepat bagi warga asing yang menjalani hukuman di Indonesia sekaligus memperkuat hubungan bilateral dengan negara asal mereka.

Salah satu narapidana yang dipulangkan, Ali Tokman, merupakan terpidana seumur hidup setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ali Tokman sebelumnya menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Surabaya dan telah menghabiskan 11 tahun masa penahanannya.

Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pemulangan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi Raja Belanda kepada Presiden Prabowo Subianto. Permintaan tersebut diterima dengan baik oleh Presiden Prabowo dan kemudian diproses melalui jalur diplomatik serta mekanisme hukum yang berlaku.

Melalui kesepakatan ini, pemerintah Indonesia dan Belanda menegaskan kembali komitmen kerja sama dalam penanganan warga negara masing-masing yang terjerat kasus kriminal. Selain memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, kerja sama tersebut juga bertujuan memperkuat hubungan bilateral kedua negara.